Mesin Fotocopy adalah sebuah alat perkantoran yang memiliki kegunaan untuk menghasilkan duplikat sebuah buku, majalah, dokumen dan lain-lain. Mesin fotocopy diciptakan pertama kali pada tahun 1939 oleh seorang dari Amerika yang bernama Caster Carlson. Mesin ini memakai energi listrik statis yang digunakan untuk menyalin dokumen yang bernama xerografi. Mesin ini juga ada yang menggunakan tinta sebagai bahan cetaknya.
Alat ini memiliki jenis yang berbeda tergantung ukurannya, berdasarkan hal tersebut mesin fotocopy dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
- Mesin Fotocopy Kecil (Portable) yaitu mesin fotocopy yang dapat menyalin dokumen berukuran A4 dengan kecepatan duplikasi hingga 5-10 lembar untuk tiap menitnya, dan juga sangat mudah dibawa.
- Mesin Fotocopy Sedang (Standar) yaitu mesin fotocopy dapat menduplikasi dokumen dengan kecepatan salin hingga 15-25 lembar untuk tiap menitnya dengan ukuran kertas A3 dan juga memiliki bobot sekitar 70 kg.
- Mesin Fotocopy Besar yaitu mesin fotocopy yang kelebihan dapat mencopy kertas berwarna, memperbesar maupun memperkecil dokumen hingga dapat men sortir papan dokumen otomatis. Dengan kecepatan salin 3 lembar untuk tiap menitnya.
Referensi
Pengertian dan Jenis Mesin Fotocopy
Reviewed by Thu Juli
on
Agustus 27, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: